“Dari total barang bukti tersebut nominalnya sekitar Rp 1,5 miliar,” tambah Kapolres Kediri.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti dari pelaku lain yakni BR alias Celeng sebanyak satu bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat 187.23 gram, 2 kotak olong tea, satu kotak puer tea, dan satu unit ponsel, Sabtu (4/5/2024) lalu.
Barang haram tersebut didapatkan dari sebuah paket konter ekspedisi cabang Blitar.
Menurutnya, pelaku diamankan ketika kepergok mengambil paket di konter ekspedisi dari pengirim Waluyo asal Medan yang diduga sebagai pengedar.
“Saat ini kasus masih terus kami dalami. Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















