Baca Juga : Akhirnya Pembahasan RPJPD Trenggalek 2025-2045 Final, Tinggal Tunggu Nomor Registrasi
MS pun menghampiri korban dan menanyakan soal utang tersebut. Namun, pertemuan ini berubah menjadi konfrontasi fisik setelah korban mendorong MS dan memegang lehernya, sehingga MS secara spontan memukul korban dua kali dengan helm yang dibawanya.
“Iwan sempat mencoba melerai, namun korban langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya,” tambah Iptu Kasnasin.
Baca Juga : Sembilan Desa Terdampak Kekeringan, BPBD Tulungagung Pasang 30 Tandon Air
Akibat tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.



















