Kejari Tulungagung Tangani 4 Kasus Tipikor Pemdes, Ini Tersangkanya.

Kejari Tulungagung Tangani 4 Kasus Tipikor Pemdes
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno saat memberikan pernyataan soal kasus tipikor yang sedang ditanganinya pada tahun 2024.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tulungagung terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sudah menangani empat kasus tipikor melibatkan pemdes.

Baca Juga : Polsek Ngadiluwih Patroli Subuh, Cegah Aksi Geng Motor dan Begal

Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari empat pemdes itu, dua diantaranya sudah ada penetapan tersangka dan akan segera masuk ke persidangan dalam waktu dekat.

Read More

Adapun empat pemdes tersebut yakni Kades Rejotangan dan Kades serta Bendahara Desa Batangsaren, ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sisanya yakni kasus tipikor di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

“Tahun ini ada empat kasus tipikor yang diduga dilakukan oleh Pemdes di Tulungagung. Dimana dua kasus sudah ada penetapan tersangka, dan dua lainnya statusnya sudah penyidikan,” kata Tri Sutrisno, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :Gelapkan Mobil Rental, Terduga Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Jombang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kades Rejotangan ditetapkan sebagai tersangka Selasa (7/5/2024). Kejari sudah menerima berkas tahap dua dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung atas tersangka Adhi Mutojo yang merupakan Kades Rejotangan.

Kades Rejotangan diduga terlibat kasus tipikor atas penggunaan anggaran BK dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 175 juta, yang seharusnya untuk perbaikan jalan. Namun, uang tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

“Untuk Kades Rejotangan ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan saat ini juga sudah mulai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung,” ungkapnya.

Baca Juga :Diduga Angkut Rombongan Pesilat, Elf Terguling di Jombang

Selain Kades Rejotangan, baru-baru ini Kejari juga menetapkan tersangka dugaan tipikor yang terjadi di Pemdes Batangsaren. Sebanyak dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kades serta Bendahara Desa Batangsaren.

Keduanya telah dinyatakan terbukti dan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan APBDes dan PADes Batangsaren, tahun anggaran 2014 – 2019. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 787 juta, keduanya sudah ditahan di Lapas Tulungagung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *