Ratusan Penghuni Lapas Tidak Bisa Ikut Pilkada Kabupaten, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Kediri

Ratusan Penghuni Lapas Tidak Bisa Ikut Pilkada Kabupaten, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Kediri
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim saat memberikan keterangan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Ratusan warga Kabupaten Kediri dipastikan tidak bisa memilih calon Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga : Macung Bacawawali, Bayu Setyo Mundur dari DPRD Terpilih, Ini Kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar

Penyebabnya, mereka saat ini masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Seperti diketahui, lokasi lapas tersebut berada di wilayah Kota Kediri.

Read More

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memperbolehkan kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengaku, tidak bisa melakukan atau menyelenggarakan pemilihan suara diluar wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Klenteng Boo Hway Bio Jombang, Gelar Ritual Blessing Arwah Patung Dewa

Selain di Lapas Kelas II A yang berada di Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri juga tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *