Kediri, SEJAHTERA.CO – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri. Hal itu terbukti dengan mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Keduanya adalah ACP (24) asal Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem dan MTE alias Pendik (23) asal Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Aksi Pamer Alat Vital Tertangkap Kamera, Pelaku Diburu Polres Batu
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menjelaskan, kedua terduga pengedar narkoba itu diamankan petugas secara bergiliran. Awalnya, petugas mengamankan terlebih dahulu ACP di rumahnya, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.400 butir dalam bungkus kresek warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit ponsel.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan barang bukti disita merupakan miliknya,” jelasnya, Kamis (15/8.
Baca Juga :Toko Laundry di Tulungagung Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 500 Juta
Sriatik menyebut, pelaku juga mengaku mengedarkan pil dengan cara ranjau di Jalan Totok Kerot, Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu sebanyak 2000 butir untuk diedarkan kembali dari pelaku MTE alias Pendik, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 21.50 WIB.


















