Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai perajin barongan itu diminta oleh MTE untuk menjualnya sebanyak 1.000 butir pil dobel L dengan harga Rp 1.500.000.
“Pelaku ini akan diberi upah sebesar Rp 250 ribu setiap penjualan 1.000 butir dan Rp 500 ribu untuk pelaku MTE,” bebernya.
Baca Juga :Diduga Cabuli Dua Anaknya, Warga Jombang Diancam Denda Rp 5 Miliar
Dari keterangan dan petunjuk itulah, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan pengembangan kasusnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MTE saat berada di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pil dobel L sebanyak 1.400 butir dalam bungkus kresek yang disita dari pelaku ACP didapatkan darinya untuk diedarkan kembali.
Menurut Sriatik, pelaku ACP mengakui, Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya mengedarkan barangnya kepada pembelinya yakni AAS sebanyak 100 butir dengan harga Rp 170 ribu.
Pada saat diamankan, ditemukan pil jenis L sebanyak 16 butir dalam plastik klip yang sebelumnya didapat dari pelaku ACP. Sedangkan, sisanya yakni 400 butir dikonsumsi sendiri.
Baca Juga :Sebanyak 37 Pompa Air Tak Diambil Petani, Ini Keterangan Kepala Dispertan Tulungagung
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.



















