Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ponorogo berakhir hari ini 29 Agustus 2024.
Namun sejumlah partai politik (parpol) baik parlemen maupun non parlemen telah menyatakan dukungan kepada cabup dan cawabup.
Baca Juga :Warga LDII Jombang Bersama Masyarakat, Menggelar Kerja Bakti Nasional, Berikut Sejumlah Sasarannya
Dari data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dari 18 parpol peserta Pemilu, 13 diantaranya sudah menentukan arah dukungan.
Sedangkan lima sisanya hingga berita ini ditulis masih abstain. Pun, jika membentuk poros baru jumlah suara dari kelima partai tersebut belum mencukupi ambang batas suara sah yakni sebesar 7,5 persen.
Kelima partai yang masih abstain tersebut yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Berbeda dengan Pilpres, jika partai tidak mendukung tidak ada sanksi,” ungkap Gaguk Ika Prayitna, Ketua KPU Ponorogo, kepada Memo Grup, Kamis (29/8/2024).



















