Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus kredit fiktif dengan tersangka An (33) akan segera masuk ke meja hijau. Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara wanita asal Desa Sumberagung, Kecamatan Wates itu ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga :Sumpah Jabatan 45 Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo 2024-2029
Tak hanya itu, kejari juga akan melimpahkan kasusnya untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri (ON) Tipikor Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, baru saja melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, berkas akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
“Pelimpahan berkas ini dilakukan karena proses penyidikan terhadap tersangka sudah selesai,” jelasnya, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga :Sehari Dua Titik Kebakaran di Gunung Orak-arik dan Kuncung, BPBD Trenggalek: Luasan Mencapai 3,5 Haktare Lahan
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti mulai dari berkas dokumen, hingga ponsel yang digunakan An untuk transaksi. Selain itu, Iwan menyebut, penyidik juga melimpahkan uang Rp 47,7 juta yang merupakan fee 13 nasabah yang identitasnya dicatut oleh tersangka.
“Dalam waktu dekat JPU akan menyiapkan dakwaan dalam kasus tersebut,” ucapnya.



















