Berkas Kasus Kredit Fiktif Bakal Dilimpahkan PN Tipikor Surabaya, Ini Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri 

Berkas Kasus Kredit Fiktif Bakal Dilimpahkan PN Tipikor Surabaya, Ini Keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri 
Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kediri saat menerima tahap dua perkara kredit fiktif.(ist)

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yuda Virdana Putra menambahkan, hingga kemarin belum ada fakta-fakta terbaru dalam perkara tersebut. Menurutnya, akhir bulan Agustus ini penyidik masih terus melakukan tracing aset. Meski sebelumnya tersangka  mengaku tidak memiliki aset, pihaknya pun tidak langsung percaya.

Baca Juga :Cicipi Kuliner Rawon Jangkrik di Jombang, Favorit Pemburu Makanan Tradisional

“Sudah dimulai sejak awal menelusuri aset (tracing asset), tapi ini masih belum ketemu,” tuturnya.

Read More

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pemerintah ini menyeret dua tersangka yakni An dan Av account officer bank. Keduanya kenal sejak lama karena An merupakan nasabah Av. Selain itu, kedekatan keduanya juga berlanjut setelah ada program Pasar Rakyat Indonesia. Program penyaluran kredit yang ditujukan untuk pedagang dengan syarat tertentu.

Pengajuan kredit ini dilakukan secara online melalui aplikasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh petugas bank. An bertindak sebagai broker berperan aktif dalam mencari nasabah.

Baca Juga :Satlantas Polres Ponorogo Amankan Puluhan Pelajar yang Hendak Ikut Balap Liar, Ada Pelajar SMP

Dalam prosesnya, tersangka kemudian mencatut identitas 14 nasabah. Adapun, proses pengajuan dan pencairan kredit, keduanya disangka melakukan kerja sama dimana Av yang merupakan AO bank, diduga melakukan penjaringan tidak sesuai dengan kriteria yang diharuskan sehingga kerugian negara akibat kasus kredit fiktif ditaksir mencapai  Rp 949 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *