Dia mengatakan berkas yang perlu perbaikan di antaranya adalah LHKPN yang masih proses. Selain itu ada pula surat keterangan pailit yang masih proses. Berkas-berkas itu wajib dilampirkan sesuai dengan regulasi. Dan kekurangan itu ada di dua bapaslon.
Baca Juga : Kekeringan Meluas PMI Ponorogo Ikut Salurkan Batuan Air Bersih
Usai menemukan ada yang kurang, selanjutnya, KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas pencalonan. Itu untuk dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Blitar.
Pengembalian berkas yang telah diperbaiki dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni mulai hari Jumat (6/9) hingga Senin (9/9) 2024. “Masih ada waktu perbaikan,” pungkasnya.



















