Syarat Belum Lengkap, KPU Kabupaten Blitar: Berkas Bapaslon Dikembalikan

Syarat Belum Lengkap, KPU Kabupaten Blitar: Berkas Bapaslon Dikembalikan
Komisioner KPU ketika mengembalikan berkas pencalonan ke perwakilan partai.(aziz/sejahtera.co)

Dia mengatakan berkas yang perlu perbaikan di antaranya adalah LHKPN yang masih proses. Selain itu ada pula surat keterangan pailit yang masih proses. Berkas-berkas itu wajib dilampirkan sesuai dengan regulasi. Dan kekurangan itu ada di dua bapaslon.

Baca Juga : Kekeringan Meluas PMI Ponorogo Ikut Salurkan Batuan Air Bersih

Usai menemukan ada yang kurang, selanjutnya, KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas pencalonan. Itu untuk dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Blitar.

Read More

Pengembalian berkas yang telah diperbaiki dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni mulai hari Jumat (6/9) hingga Senin (9/9) 2024. “Masih ada waktu perbaikan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *