Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 52,94 Gram Sabu

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 52,94 Gram Sabu
Barang bukti narkoba yang diamankan Resnarkoba Polresi Jombang. (Humas Polres Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 pengedar narkoba, mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,94 gram.

Baca Juga :Ratusan Warga Sumringah Ikut Baksos Operasi Katarak Gratis di RSUD Karsa Husada Batu

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua terduga pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/8/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

Read More

“Kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumah kontrakan Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga :Sempat Kabur, Perampok Bawa Sajam Beraksi di Dua Minimarket Wilayah Kediri Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Jombang juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua terduga pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *