Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 pengedar narkoba, mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,94 gram.
Baca Juga :Ratusan Warga Sumringah Ikut Baksos Operasi Katarak Gratis di RSUD Karsa Husada Batu
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua terduga pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/8/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
“Kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumah kontrakan Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga :Sempat Kabur, Perampok Bawa Sajam Beraksi di Dua Minimarket Wilayah Kediri Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua terduga pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.



















