Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 52,94 Gram Sabu

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 52,94 Gram Sabu
Barang bukti narkoba yang diamankan Resnarkoba Polresi Jombang. (Humas Polres Jombang)

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba.

Baca Juga :Api Lalap 1 Hektare Lahan Lereng Gunung Klotok, Kepala UPT Pemadam: Diduga Faktor Kelalaian Manusia

“Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000,” paparnya.

Read More

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram,” kata AKP Yani.

Baca Juga :Syarat Belum Lengkap, KPU Kabupaten Blitar: Berkas Bapaslon Dikembalikan

Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *