Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya
“Ditabrak dengan kecepatan tinggi, tubuh korban terpental serta mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” imbuh Cholik.
Cholik menambahkan seusai menabrak, terduga pelaku langsung kabur melarikan diri. Kendaraan yang digunakan oleh pelaku disembunyikan dirumah saudara yang daerah Desa Sumberjo, Kecamatan Balong.
Hasil penyelidikan diketahui mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengantar neneknya.
“Mobil tersebut bukan milik pelaku, tapi milik saudaranya yang memang sering digunakan oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Baca Juga :Diduga Cabuli Santri, Bapak – Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara
Saat diamankan, pelaku mengakui jika kejadian tabrak lari yang terjadi di Desa Pulung pada Minggu (8/8/2024) pagi dilakukan olehnya. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku yang bersangkutan mengantuk saat mengemudikan mobil, saat ini pelaku sudah diamankan,” pungkasnya.
Sedangkan mobil yang digunakan pelaku saat ini sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Ponorogo. Sedangkan pelaku diancam dengan pasal 312 UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas tabrak lari.



















