Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Madiun berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi, yakni peringkat pertama dalam Restorative Justice (RJ) untuk kelompok B, peringkat pertama dalam Penyelesaian Perkara (Selra), serta peringkat kedua dalam kegiatan preemtif berupa sosialisasi untuk kelompok B.
Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Toni Hermawan menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Satresnarkoba Polres Madiun. Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Madiun dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga :Pansus Hak Angket Haji 2024 Pertanyakan Status Gus Alex Sebagai Pengawas
Kegiatan Anev ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja serta mengidentifikasi solusi atas kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Polres Madiun akan terus berinovasi dalam berbagai program pencegahan dan penindakan,” pungkasnya.



















