“Biaya Rp600 ribu per bidang itu tidak termasuk pengadaan patok batas, dan materai untuk pemberkasan. Pemohon beli sendiri,” paparnya.
Baca Juga :Serapan Anggaran Dinas PUPR Bakal Meningkat Pertengahan Oktober, Ini Penjelasan Dwi Hari Subagyo
Ketika disinggung terkait 6 warga RT 03 RW 02 Dusun Duwel yang ditolak pengajuan PTSL-nya, pensiunan kepala sekolah ini berkilah jika permohonan warga tidak ditolak, namun ditunda.
“Iya, kami tunda soalnya belum ada akses jalan. Kan menurut aturan dari BPN, tanah pekarangan yang belum ada akses jalan, ditunda dulu pemberkasannya,” urainya.
Sayangnya, Pj Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Arif Norahman belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pemaksaan biaya PTSL.
Baca Juga :Hasil Melimpah, Petani Tembakau di Ponorogo Sumringah Raup Untung jingga Rp 25 Miliar
“Saya perjalanan pulang, silakan konfirmasi ke Pak Panijo ketua PTSL,” katanya saat dikonfirmasi via selulernya.
Menyikapi permasalahan ini, aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk Hamid Efendi mengatakan, apapun bentuknya, penarikan biaya PTSL di luar ketentuan yang sudah diatur pemerintah, namanya korupsi.
“Panitia diduga menumpang dalam program nasional yakni PTSL dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara melakukan penarikan di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tandas Hamid.
Menurut Hamid, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah secara gratis.
Baca Juga :Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim
“Sertipikat cukup penting bagi para pemilik tanah, dan tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkapnya.
Hamid berjanji, saat ini dirinya masih melakukan investigasi di wilayah Desa Sukorejo terkait PTSL ini. Sebab dia mencium aroma tidak sedap dalam PTSL ini.
“Saya mensinyalir ada permainan oknum, dengan menarik biaya melebihi aturan. Sudah ada pengaduan yang masuk ke saya,” tukas Hamid.



















