Selama penyelidikan, petugas menggali keterangan dari berbagai saksi termasuk yang memergoki pelaku keluar dari rumah korban. Setelah keterangan dirasa cukup, polisi kemudian segera mencocokkan keterangan tersebut termasuk ciri-ciri pelaku untuk melakukan pengejaran.
“Pada saat kejadian, pelaku menggunakan sepeda motor dan berhenti di rumah korban yang saat itu dalam kondisi pintu terbuka. Petugas kami kemudian menggali keterangan dari para saksi untuk melakukan pengejaran pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Jumlah Daftar Pemilih Tetap Tidak Menentu, Ini Penjelasan KPU Tulungagung
Pelaku akhirnya diamankan petugas saat sedang berada di rumah tantenya masuk wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Pada saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan mengakui jika dirinyalah yang mencuri ponsel korban.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel korban yang dititipkan di rumah saudaranya, masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut. Pelaku diringkus dan diamankan di tahanan Polsek Rejotangan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga :Tiga Hektare Hutan Jati Terbakar, Api Padam di Dekat Perkampungan
“Ponsel korban niatnya mau dijual dan menunggu pembeli, sembari dititipkan di rumah saudara pelaku. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.


















