Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) November mendatang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo harus tetap netral serta tidak berpihak kepada salah satu Paslon dalam pilkada 2024.
Baca Juga :Model Asal Kediri Tampilkan Busana Rancangan Desainer Kenamaan
Hal tersebut diungkapkan Agus Pramono saat ditemui wartawan. Menurutnya netralitas ASN dalam pemilihan umum sudah tertera dalam undang-undang ASN sesuai yang termaktub PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN.
Pun, jika ada ASN yang terlibat dalam berpolitik pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk turun tangan.
Baca Juga :Tempat Produksi Oleh-oleh Khas Trenggalek Terbakar, Pemilik Merugi Rp 125 Juta
“Kami tahun ASN tetap harus menjaga netralitas, pemerintah pusat juga sudah mengirimkan surat himbauan untuk mengingatkan netralitas ASN dalam Pilkada,” ungkap Agus Pramono, kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Agus juga menegaskan, memang terbukti ASN tidak netral dalam Pilkada maka sejumlah sanksi sudah menanti.