Sanksi tersebut mulai teguran hingga sanksi terberat yakni pencopotan jabatan sebagai ASN.
Baca Juga :Tujuh Bulan Beraksi, Pengedar Jual 1 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan dari Napi Lapas Magetan
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai abdi negara.
“Netralitas dan profesionalitas ASN wajib dilakukan,” tegasnya.
Agus Pram sapaannya juga mengungkapkan pihaknya akan selalu mengingatkan netralitas ASN di acara Pemkab Ponorogo, seperti pada waktu di apel pagi maupun kegiatan lainnya.
Baca Juga :Warga Desa Sengon Jombang Keluhkan Elpiji 3 Kg yang Langka, Harga Capai Rp 20 Ribu per-Tabung
“Akan terus kami ingatkan setiap saat, kapanpun dan dimanapun,” tutup Agus Pram.



















