Baca Juga :Sebanyak 3.080 Kotak Suara Dirakit, Ketua KPU Ponorogo: Target Selesai Awal Bulan
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat, yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun. Sedangkan syarat subjektif adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan,” imbuhnya.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Apalagi kasus itu menjadi sorotan tajam masyarakat mengingatkan peristiwa itu melibatkan seorang tokoh agama yang seharusnya jadi panutan.
Selain itu juga menimbulkan kekhawatiran keamanan dan kesejahteraan santri yang menempuh pendidikan di sana.
Baca Juga :Cabup Nomor Urut 1, Deny Sowan ke Imam Thoriqot Khususiah
“Dengan penetapan tersangka, diharapkan bisa memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga korban serta mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan massa mendatangi pondok pesantren tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas peristiwa itu. Tak ditemui pihak pondok, aksi itu berlangsung hingga malam harinya di balai desa setempat, namun lagi-lagi tak direspon pihak pondok.
Selain aksi itu, berbagai desakan dari kalangan masyarakat muncul untuk menguak kasus itu. Mengingat penegakan hukum yang setimpal menjadi langkah terbaik untuk memulihan citra buruk ponpes di Trenggalek yang tercoreng akibat ulah pengasuh ponpes itu, selain memberikan keadilan bagi korban.
Baca Juga :Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba, Pj Bupati Jombang: Momen Renungkan Nilai Gotong Royong
“Kami akan terus melakukan pendalaman agar kasus ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.



















