Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Diduga setubuhi santrinya hingga hamil, seorang pengurus sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga :Ratusan Jemaah Pengajian di Desa Krecek Badas Keracunan Massal, Diduga Imbas Makanan Kedaluarsa
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melengkapi dua alat bukti untuk menaikkan status.
Pengurus ponpes di Trenggalek yang ditetapkan tersangka itu adalah berinisial S. Sebelumnya dia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus persetubuhan hingga membuat korban hamil dan melahirkan anak berusia lebih dari 2 bulan.
Baca Juga :Polres Kediri Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ghoib, Pelapor Hadirkan Dua Saksi
Penetapan tersangka itu berlangsung pada Selasa (1/10/2024) setelah tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pemeriksaan maraton. Hingga akhirnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pengurus pondok tersebut.
“Pemeriksaan terhadap terlapor (kemarin) kami lakukan sejak pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek. Penetapan dilakukan setelah kami menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga :Mengenal Regina Nadya Suwono, Calon Wakil Walikota Kediri Bertalenta
Setelah ditetapkan tersangka, kondisi kesehatan S langsung memburuk. Dia terlihat lemas dan mengharuskan mendapatkan pertolongan medis. Dia menyebut, dalam perkara ini ada sebanyak 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Keterangan para saksi itu akan digunakan sebagai petunjuk tambahan untuk memperkuat proses penegakan hukum dalam kasus itu. Namun kepolisian masih mempertimbangkan penahanan terhadap S.



















