Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, Bawaslu Jombang kini gencar melakukan sosialisasi kepada aparatur desa, termasuk kepala desa dan perangkatnya, di seluruh kecamatan.
Baca Juga :Lahan Hutan Gunung Tumpak Trenggalek Seluas 2,25 Hektare Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Juta
“Kami ingin memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya memahami betul pentingnya menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perangkat desa, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jombang telah melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran ini, di mana Kades Plosogeneng diduga hadir dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan KPU pada 23 September 2024.
Berdasarkan aturan, aparatur desa diwajibkan netral dalam Pilkada.
Baca Juga :Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung
“Kami melakukan kajian selama tujuh hari sesuai prosedur penanganan pelanggaran Pilkada. Jika syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, kasus ini akan diproses lebih lanjut,” jelas Dafid.
Kini, Bawaslu menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah daerah terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ini.



















