“Kami menduga bahwasannya lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang mana dia menjabat sebagai kepala sekolah,” lanjutnya.
Menanggapi laporan ini, Bawaslu Jombang langsung melakukan kajian terkait syarat formil dan materiil yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga :Makam Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku Dibongkar, Ini Penjelasan Seksi Humas Polres Blitar Kota
“Ya, jadi memang pada hari ini Bawaslu Kabupaten Jombang menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana rumahnya dijadikan lokasi untuk kampanye. Ya, kami masih meneliti terkait dengan syarat formil dan materiilnya,” terang Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi di kantornya.
Dalam laporan tersebut, lembaga pemantau pemilu Genah juga menyertakan bukti berupa rekaman video.
“Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, maka akan kita register dan kita tindak lanjuti.
Baca Juga :Lahan Hutan Gunung Tumpak Trenggalek Seluas 2,25 Hektare Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Iya, jadi formil dan materiil itu termasuk bukti-bukti,” tegas Dafid.



















