Bawaslu Jombang memiliki waktu sekitar lima hari untuk melakukan kajian dan analisis terkait dugaan pelanggaran ini. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.
“Kami masih mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk hasil yang jelas,” tambah Dafid.
Dafid juga menandaskan bahwa salah satu poin utama yang tengah diklarifikasi oleh Bawaslu Jombang adalah apakah benar atau tidak rumah digunakan kampanye.
Namun, saat dilakukan klarifikasi, terlapor menyangkal keterlibatannya dalam kampanye tersebut.
“Hanya saja terlapor membenarkan bahwa rumah itu rumah dia,” pungkas Dafid sembari mengatakan pihaknya juga akan menggunakan aturan Undang-Undang tentang ASN sebagai dasar hukum untuk menangani kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga pemantau pemilu Generasi Nasional Hebat (Genah) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Jombang pada Jumat (4/10/2024).
Laporan ini disertai bukti video yang diduga menunjukkan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Jombang di rumah oknum ASN tersebut.
Baca Juga :Festival Tabebuya 2024, Menambah Keindahan Kota Wisata Batu
Ketua Genah, Hendro Suprasetyo, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama masa kampanye. Temuan ini diperoleh beberapa hari setelah kegiatan kampanye berlangsung.



















