Pihaknya berharap bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat bawah tersebut tidak dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga :Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja
“Jadi tidak ada kaitannya dengan musim politik, jadi memang bantuan ini rutin dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran BPNT yang diterima setiap KPM, yaitu Rp200 ribu per bulan. Untuk penyalurannya biasanya dirapel setiap dua atau tiga bulan sekali. Adapun peruntukan bansos itu, untuk pembelian bahan pangan.
Ia berharap bantuan yang diberikan oleh pemerintah, dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga :Buher Pamit, Tongkat Komando Kapolresta Malang Kota Resmi Dijabat Kombes Pol Nanang Haryono
“Di Ponorogo BPNT itu disalurkan melalui BNI 46, dan beberapa bantuan disalurkan oleh PT POS. Kami juga selalu melakukan pengawasan melalui petugas kami yang mengawal proses penyalurannya,” pungkas Supriyadi.



















