Jatah Habis, Hakim di PN Tulungagung Tak Ikut Gerakan Solidaritas Cuti Bersama

Jatah Habis, Hakim di PN Tulungagung Tak Ikut Gerakan Solidaritas Cuti Bersama
Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal saat memberikan pernyataan soal Hakim di PN Tulungagung yang tidak cuti.(istimewa)

Pasalnya, gaji dan tunjangan seorang Hakim, diketahui tidak pernah mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Buka Kejurprov Wushu yang Diikuti 1159 Peserta

“Yang perlu digaris bawahi, gerakan ini bukan gerakan mogok kerja, tetapi cuti bersama yang dilakukan seluruh Hakim se-Indonesia. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan Hakim terutama soal gaji pokok,” ungkapnya.

Read More

Nanang menyebut, gaji pokok seorang Hakim di Indonesia terutama di daerah nominalnya sangat kecil, sehingga menyebabkan kesejahteraan Hakim turun drastis usai pensiun.

Melalui gaji pokok inilah, nantinya akan menjadi perhitungan untuk bisa mendapatkan dana pensiunan, jika sudah memasuki masa pensiun nanti.

Baca Juga :Waspada ! DBD di Trenggalek Melonjak Tajam Naik Lebih dari 600 Kasus

Menurutnya selama ini tunjangan jabatan dan fungsional lah yang diandalkan untuk mendapatkan gaji yang layak sehingga meningkatkan kesejahteraan hakim.

Pihaknya juga menepis anggapan masyarakat yang menilai jika hakim selalu mendapat uang setiap selesai sidang, pihaknya merasa jika itu tidak terjadi.

Baca Juga :Lewat Mural, Polsek Plemahan Ajak Pelajar Kampanyekan Pilkada Aman dan Kondusif

“Seperti saya, golongan IVd gaji pokoknya hanya sekitar Rp 4,6 juta atau Rp 4,7 juta. Mau cepat, mau lambat, berapa perkara yang diselesaikan tidak ada uang tambahannya, sama saja,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *