“Kami sudah memberikan waktu bagi pelapor selama 1×24 jam untuk melengkapi laporannya, tetapi laporan itu tidak dilengkapi, sehingga tidak bisa diregister,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Baca Juga :Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan 48 Alat Peraga Kampanye Rusak
Dia menyebut, laporan yang belum lengkap seperti kronologi kejadian, waktu, dan tempat. Namun dikarenakan data itu tidak ada, pihaknya kemudian melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut laporan itu.
Melalui rapat pleno, Bawaslu memutuskan dua laporan itu sama-sama tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil maupun syarat formil.
Memperkuat alasan tersebut Bawaslu juga sudah melakukan pendalaman terkait dua kasus itu.
Baca Juga :Warga Kampung Dalem Dukung Calon Walikota Kediri yang Bisa Melanjutkan Program Sebelumnya
“Kalau hasil pendalaman kami, dua peristiwa yang dilaporkan itu dipastikan terjadi sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Pilkada. Befa kondisinya jika sudah ada penetapan Paslon, kita bisa menggunakan undang-undang lain,” pungkasnya.



















