Puan menegaskan, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk membahas lebih lanjut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN.
Tupoksi fit and proper test atas calon Kepala BIN dilakukan oleh Komisi I DPR, dan alat kelengkapan dewan hingga berita ini ditulis belum terbentuk.
BACA JUGA : Debat Publik Pilwali Kota Kediri Batal Digelar Tiga Kali, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri
“Rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tim khusus yang dimintakan persetujuan saat rapat paripurna itu akan mulai bekerja besok, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR,” kata Puan.
BACA JUGA : Identitas Mayat Mr. X yang Ditemukan di Sungai Brantas Terungkap
Tim yang dibuat ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kepala BIN.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















