Baca Juga :Update Kerusakan Bencana di Trenggalek: Belasan Rumah Rusak – Jembatan Putus, BPBD Ingatkan Soal ini
Dimana sebelumnya, terdapat sebanyak lima kecamatan yang dekat dengan wilayah perkotaan dan terdapat kawasan kumuh pada lima kecamatan tersebut. Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatam Sumbergempol, Kecamatan Ngunut dan yang terakhir Kecamatan Kauman.
“Jadi dari kawasan kumuh sebelumnya yakni 5 kecamatan ini, sudah ditangani dan hanya sisa 20 hektare kawasan kumuh saja. Tetapi dengan adanya SK yang baru, dari tiga kecamatan itu ada sebanyak 250 hektare kawasan kumuh baru,” ungkapnya.
Baca Juga :KPU Ponorogo Fasilitasi APK untuk Para Paslon, ini Jumlah dan Lokasi Pemasangannya
Penanganan kawasan kumuh hanya ditanggung APBD Kabupaten Tulungagung tetapi juga anggaran pemerintah pusat. Menurut skema, luas kawasan kumuh di atas 10 hektare diserahkan ke pusat, dan yang di bawah 10 hektare ditangani Kabupaten.
“Memang pemerintah pusat sendiri yang minta untuk diusulkan atau diterbitkannya SK kumuh baru. Ada berbagai indikator dalam penentuan kawasan pemukiman kumuh. Mulai dari kelayakan akses jalan, kelayakan sistem sanitasi, kelayakan tempat tinggal, hingga kelayakan sistem drainase,” pungkasnya.



















