Dari situlah, warga tidak menyetujui pendirian tower karena dampaknya besar. Apalagi, belum musyawarah untuk membahas terkait tower tersebut.
“Saya pun ikut tanda tangan penolakan pendirian tower bersama warga lainnya. Rumah saya dekat (tower), jadi saya memikirkan itu kalau berdiri ada dampak ke depannya,” keluhnya.
Baca Juga :KPU Ponorogo Siapkan Anggaran Keselamatan Kerja AdHoc
Salah satu warga yang terdampak mengungkapkan, warga tidak setuju pendirian tower maka akan ditinggal. Misalnya tower tersebut gagal berdiri lingkungannya, maka akan ada sanksi maupun dendanya dari pihak tidak setuju karena dianggap sebagai pembangkang pembangunan desa.
“Kalau intimidasi ada, kan gini mau tidak mau tower tetap jadi, kalau tidak setuju tidak dapat uang. Sementara yang setuju dapat uang,” tuturnya.
Menurut warga yang rumahnya tak jauh dari pendirian tower itu, pihak desa menyetujuinya sehingga apabila dituntut kontraktor atau pelaksana misalnya tower gagal berdiri, warga disuruh untuk ganti rugi.
Baca Juga :Dua Menteri dan Pj Gubernur Jatim Nikmati Minuman Sari Nanas di Bandara Internasional Dhoho Kediri
Dia menjelaskan, berdirinya tower memang tidak ada penjelasan dan tidak ada sosialisasi sama sekali. Namun, dia bersama warga lainnya sudah membuat surat pernyataan tentang penolakan pendirian tower dan ditandatangani sejak 4 Oktober 2024.
“Sosialisasinya terkait pendirian tower baru sekarang (Sabtu 19/10/2024) malam dan undangannya diberikan pagi harinya. itu jelas-jelas telat, kenapa tidak jauh-jauh hari musyawarahnya,” kesalnya.
Baca Juga :Bawaslu Kota Batu Lakukan Kajian Awal Dugaan Laporan Perusakan APK Nurochman-Heli
Anehnya, lanjut dia, seharusnya musyawarah dihadiri warga yang terdampak satu RT. Tetapi, informasi yang ia terima bahwa hampir semua RT dan RW dikumpulkan.
Menurutnya, Ketua RT sebelumnya bertanda tangan terkait persetujuan pendirian tower yang ada di lingkungannya tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan warga terdampak akan tetap menolak pendirian tower.
Baca Juga :Trenggalek Dilanda Bencana, Jembatan Putus Diterjang Banjir hingga Rumah Rusak Dihantam Longsor
Warga menolak bukan tanpa alasan karena tidak ada sosialisasi, pamit atau izin terlebih dahulu terkait pemasangan tower, dan dampaknya kesehatan dan kenyamanan warga.
“Dampaknya bukan setahun atau dua tahun, tapi masih lama. Kontrakannya katanya 11 tahun. Kami menolaknya dan berharap tower ini tidak berdiri agar warga bisa nyaman kembali,” pungkasnya.



















