Jadi Tersangka Kasus Pungli Surat Segel Tanah Dalam Program PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Pungli Surat Segel Tanah Dalam Program PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan
Tersangka saat keluar dari Kejari Ponorogo dengan mengenakan rompi oranye. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Sawoo berinisial SRN yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan wajib lapor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo.

Baca Juga :Pemkab Kediri Bantu Air Bersih untuk Warga Desa Sepawon Plosoklaten

Kades Sawoo yang terjerat kasus dugaan pungli surat segel tanah untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dijebloskan ke rutan setelah Kejari Ponorogo melengkapi berkas kasus yang terjadi pada periode 2021 – 2022 silam ini.

Read More

Yan Ardinata, Kasubsie Penindakan Pada Bidang Pidana Khusus, Kejari Ponorogo mengatakan tersangka SRN akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Jawa Timur.

Baca Juga :Jual Arbal Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polsek Ngunut, Begini Kronologinya

“Sudah resmi kami tahan dan limpahkan ke Rutan Ponorogo, selama 20 hari ke depan,” ungkap Ardinata, kepada Koranmemo.com, Kamis (24/10/2024).

Ardinata mengatakan jika dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya, tersangka secara sah dan terbukti melakukan pungli dalam surat segel tanah untuk PTSL. Yang bersangkutan berperan mengkoordinir perangkat desa lainnya untuk melakukan pungutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *