Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.
“Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa,” jelas Koko.
Baca Juga :Dituding Tak Ada Cabor e-Sport, Ketua KONI Kabupaten Blitar Berang
Namun pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Dar selaku bendahara desa tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa, sehingga pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan sertifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan.
“Itu karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa telah dipergunakan oleh Dar selalu bendahara desa untuk keperluan sehari-hari,” beber Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.
Baca Juga :Dituding Tak Ada Cabor e-Sport, Ketua KONI Kabupaten Blitar Berang
Untuk itu, pada Kamis (24/10/2024) Dar telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024,” tutupnya.



















