Blitar, SEJAHTERA.CO – KPU Kota Blitar diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kurangnya transparansi data visi, misi dan program calon yang seharusnya diunggah KPU melalui media publik.
Aduan itu disampaikan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim).
“Kami menganggap ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan klien kami dalam menjalani tahapan debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar lalu,” kata Mashudi, kuasa hukum tim pemenangan Syauqul-Elim, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :Dua Motor Bertabrakan di Jalan Raya Babat-Jombang, Satu Orang Tewas di Tempat
Timnya menilai tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Padahal, kliennya sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi paslon lawan.
“Tetapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia, ini yang kami sesalkan,” keluhnya.
Dia menambahkan, tim Ibin-Elim mendapati dokumen visi, misi, dan program Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.
Baca Juga :Abdul Ghoni, Cawabup Blitar Komitmen Melestarikan Peninggalan Bersejarah
“Padahal peraturan mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya,” katanya.
“Sebelum debat kami tidak menemukan adanya program dan visi misi paslon 1 di website maupun medsos resmi KPU Kota Blitar,” sambungnya.



















