Dia mengatakan pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim sebenarnya telah mencoba meminta dokumen secara resmi ke KPU.
Baca Juga :Pabrik Pakan Ternak di Jombang Terbakar, Ini Penyebabnya
Hanya saja permintaan tidak dipenuhi dengan alasan kantor KPU sudah tutup. Pihaknya mengklaim sudah mengantongi semua bukti ketidakprofesional KPU Kota Blitar.
“Dan dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi misi dan program milik paslon 1 seusai debat berlangsung,” lanjutnya.
Mashudi berharap pasca laporan, DKPP segera memanggil pihak-pihak terkait. Harapannya dengan proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab informasi yang disampaikan ke publik.
Baca Juga :Melintang di Jalan Desa, Ular Piton Ditangkap Warga Kalipang Grogol, Begini Ceritanya
Sementara itu Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya membantah tudingan tim paslon Ibin-Elim. Dia mengatakan pihaknya sudah mengumumkan. Bahkan diumumkan jauh hari sebelum debat berlangsung melalui media.
“Ada semua mas. Sesuai ketentuan regulasi. Kami menunggu saja jika memang ada panggilan untuk lanjut ke DKPP. Kami tetap profesional dalam menjalankan tahapan yang ada,” bantah Rangga.
Dia mempersilakan kepada pihak jika ada yang salah atau tak sreg dengan kinerja KPU. Jka memang kurang puas atau kurang tepat, bisa disampaikan kepada untuk evaluasi.
Baca Juga :Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
“Dan perlu dicatat KPU Kota Blitar terbuka untuk segala kritik, saran, dan masukan. Intinya kami siap,” pungkasnya.



















