Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial KSY (37) warga Kelurahan Makassar, Kecamatan Makassar, Kota Jakarta Timur diringkus Polres Tulungagung, Senin (28/10/2024). Pasalnya, lelaki tersebut kedapatan terlibat kasus curat dengan modus pecah ban mobil untuk mencuri barang berharga korbannya.
Baca Juga :Pecah Ban, Pikap dan Mobilio Kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto, Enam Orang Luka-Luka
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, Senin (9/9/2024) petugas menerima laporan terkait adanya pencurian di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korbannya adalah Arif Saputra (32) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan laporan, saat itu korban baru saja menyeberang tambangan di Kecamatan Ngunut dan secara tiba-tiba mengalami pecah ban. Korban lantas turun dari mobilnya dan hendak mengganti ban yang pecah, dan saat itulah pelaku mulai beraksi dengan mencuri barang berharga korban.
“Setelah menerima laporan itu, petugas Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :Ngaku Kader, Nyatakan Dukung Paslon Lain, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri Tanggapi Santai
Selama proses penyelidikan, ungkap Taat, petugas Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil melakukan profilling terhadap pelaku curat dengan modus pecah ban tersebut. Akhirnya, Sabtu (21/9/2024) kemarin, pelaku KSY akhirnya diamankan petugas di tepi jalan masuk Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.
Pada saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas, sehingga petugas Satreskrim Polres Tulungagung terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanannya. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas aksi curat dengan modus pecah ban yang dilakukannya itu.
“Selama beraksi, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 71 juta dari dalam mobil korban, dimana aksinya itu dilakukan saat korban lengah,” ungkapnya.



















