Pada saat tiba di lokasi tersebut, beberapa orang yang diduga melakukan perjudian mengetahui kedatangan petugas. Meski begitu, petugas gabungan dengan sigap dapat mengamankan kedua orang terduga pelaku yakni SU dan MI.
“Terduga pelaku SU ini sebagai bandar, sedangkan MI pemilik ayam sebagai penombok,” bebernya.
Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam, 1 jam, 1 spon, 1 bak plastik, 2 ember plastik, 1 bolpoint, 1 paranet, 1 plester, dan 1 terpal. Selain itu, juga turut diamankan uang tunai dari bandar sebesar Rp 791 ribu beserta ponsel dan uang sebesar Rp 100 ribu dari penombok.
Baca Juga :KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilbup 2024, Simak Ini yang Paling Banyak
“Saat ini pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.



















