Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Kediri Terduga Pengedar Narkoba, ini Kata Kapolres

Diajak ke Hotel, 2 Anak Bawah Umur Disetubuhi, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celananya. Turut diamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar Iptu Heru.

Baca Juga :Puluhan Ribu Warga di 72 Desa Krisis Air Bersih, BPBD Trenggalek: Terbanyak Kecamatan Panggul

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisia SA sedangkan pesanan dilakukan atas permintaan dari seorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO alias buron.

Read More

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Tersangka IS terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :Jaringan Togel Online Digerebek Satreskrim Polres Nganjuk, Satu Pelaku Ditangkap

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *