Diduga Terlibat Penebangan Liar di Jombang, Polisi Amankan Oknum Perangkat Desa

Diduga Terlibat Penebangan Liar di Jombang, Polisi Amankan Oknum Perangkat Desa
Polisi menyita puluhan batang kayu jati dan truk yang digunakan untuk mengangkut hasil penebangan liar oleh oknum perangkat desa di Jombang. (taufiqur/sejahtera.co)

Baca Juga :Razia Narkoba, Napi dan Sipir di Rutan Kelas II B Trenggalek Dites Urine, ini Hasilnya

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kayu tersebut milik Ar. Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu,” ujar AKP Margono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 70 batang kayu jati berukuran beragam dan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut. Saat ini, Ar bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Read More

Baca Juga :Semblilan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Dibangun, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung

“Ar dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkas Margono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *