Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus penebangan liar yang melibatkan oknum perangkat desa di Kabupaten Jombang terus didalami oleh Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga :Diduga Terlibat Penebangan Liar di Jombang, Polisi Amankan Oknum Perangkat Desa
Ar, perangkat Desa Kromong Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (1/11/2024) karena diduga menebang pohon jati di kawasan hutan Perhutani, diduga kuat berencana menjual hasil penebangan tersebut ke wilayah Sidoarjo.
Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menyita 70 batang kayu jati dan sebuah truk yang digunakan Ar untuk mengangkut kayu-kayu yang diduga hasil penebangan liar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif penebangan liar yang dilakukan Ar diduga untuk meraih keuntungan pribadi.
“Dalihnya ia mengaku memiliki izin, tapi saat diminta bukti dokumen, ia tidak dapat menunjukkannya. Ar mengambil kayu jati dari hutan, lalu memotongnya di Dusun Kromong untuk dijual,” kata AKP Margono dalam keterangan pers, Rabu (6/11/2024).



















