Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus perusakan alat peraga kampanye atau APK calon bupati dan wakil bupati Rini Syarifah – Abdul Ghoni (Rindu) di Udanawu beberapa waktu lalu berakhir damai. Rini Syarifah mencabut laporan perusakan dan memaafkan para perusak.
Baca Juga :Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri
“Iya kami datang ke Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mencabut laporan yang kami sampaikan sebelumnya. Banyak yang menjadi pertimbangan kami,” kata Rini Syarifah, Jumat (8/11/2024).
Rini mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Blitar sekitar pukul 10.00. Petahana ini didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Seperti Joko Trisno Murdiyanto dan Suyanto.
Begitu menginjakkan kakinya di Bawaslu Kabupaten Blitar, Rini segera masuk ke ruang penegakan hukum terpadu atau gakumdu. Sekitar sejam lebih Rini bersama timnya berada di ruangan yang menghadap ke timur itu.
Kembali ke pernyataan Rini, pencabutan laporan itu semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan. Dua pelaku perusak statusnya adalah pelajar dan masih di bawah umur.
Baca Juga :Pj. Wali Kota Batu Beri Bonus Atlet Peraih Medali Popda XIV dan Peparda II Jatim 2024



















