Identitas para pelaku dari Kabupaten Nganjuk adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret; SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono; HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot; dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom.
“Nah pelaku yang ditangkap oleh Polres Jombang berinisial HR,” lanjut AKP Margono.
“Saat penangkapan, HR berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi harus melumpuhkannya dengan menembak kaki kanannya,” bebernya.
Baca Juga :Uji Coba KA BIAS Mendapat Respons Positif
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu jaket hoodie hitam, sepatu putih, enam bungkus rokok, satu ponsel, uang tunai Rp 1 juta, dan mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi AG 139 WA yang digunakan dalam aksi perampokan.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.


















