Banner Paslon Mundjidah – Sumrambah Dirusak, Begini Respon Tim Pemenangan

Banner Paslon Mundjidah - Sumrambah Dirusak, Begini Respon Tim Pemenangan
Banner-banner yang diduga dirusak orang tidak dikenal. (istimewa)

Baca Juga :Anas Urbaningrum: Kota Blitar Butuh Pemimpin Anak Muda dan Energi Baru

“Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf G. Pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK,” ungkapnya.

Tim Mundjidah – Sumrambah juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila menyaksikan tindakan perusakan APK.

Read More

Saat ditanya apakah perusakan ini terkait dengan debat publik kedua yang akan digelar 16 November 2024 mendatang, Donny tidak menutup kemungkinan, namun ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Kabupaten Jombang.

Baca Juga :Ratusan Penyandang Disabilitas di Kota Batu Meriahkan Hari Disabilitas Internasional 2024

“Kita tetap berpikir positif dan istiqomah. Insya Allah, Bu Mundjidah dan Mas Rambah dapat melanjutkan kepemimpinan Jombang ke depan,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *