Jombang, SEJAHTERA.CO – Sejumlah banner milik pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Jombang nomor urut 1, Mundjidah Wahab – Sumrambah, diduga dirusak oleh orang tak dikenal atau OTK.
Baca Juga :Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polisi Tanam Bibit Jagung
Banner yang dirusak OTK diketahui berada di dua lokasi, yaitu Desa Cukir dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Di Desa Cukir, banner mengalami kerusakan parah dengan sebagian besar bagian sobek, sementara di Desa Ceweng, wajah Mundjidah dilubangi hingga tidak terlihat.
Menanggapi insiden ini, Donny Anggun, tim pemenangan Mundjidah – Sumrambah, mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif sepanjang proses Pilbup Jombang.
Baca Juga :KPU Ponorogo Pastikan Logistik Pilkada 98 Persen Selesai, Siap Untuk Didistribusikan
“Kami berharap semua pihak—dari simpatisan, pendukung, hingga masyarakat—dapat menjaga ketenangan untuk mewujudkan pemilu yang damai,” ujar Donny, Rabu (13/11/2024).
Donny juga mengingatkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) memiliki konsekuensi hukum, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta bagi pelaku perusakan APK.



















