AKP Soesilo menambahkan, pasangan ini kini ditahan di Polsek Jombang dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sementara, pelaku, Hus, mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken.
Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, dan setelah kosong, mereka kembali mengisi di SPBU lain. Dalam operasinya, pelaku menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.
Baca Juga :Debat Terakhir Pilbup Kediri 2024, KPU Kabupaten Kediri: Diharap Menjadi Acuan Warga
Hus menuturkan bahwa ia menjual BBM eceran di rumah seharga Rp11.200 per liter. Dalam sehari, pasutri ini dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.
Menurutnya, usaha ini sudah berlangsung sekitar lima bulan, dan mereka mengetahui cara memodifikasi kendaraan dari seorang rekan yang melakukan praktik serupa.
Baca Juga :SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabdindik Jawa Timur Digeledah Kejaksaan, Ternyata Ini yang Dicari
“Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.



















