Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Nganjuk, Salah Satunya Anak Bawah Umur

pil dobel L, sabu, narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri
Ilustrasi

Baca Juga :Dinas PUPR Kabupaten Kediri Pastikan Musim Hujan Jalan Rusak Diperbaiki

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para terduga pelaku di depan rumah MW pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Read More

Baca Juga :Longsor Bebatuan Terjang Jalan Raya Kampak-Munjungan, ini Peringatan BPBD Trenggalek

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga :Dua Bulan Buron, Pelaku Curas Diringkus, Kasatreskrim Polres Tulungagung: Terungkap Usai Aniaya Lansia

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” jelas AKP Julkifli Sinaga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *