Baca Juga :Ngeluruk DPRD Kabupaten Blitar, FMPN Usut Tuntas Kasus Pembuat Surat KPK Palsu
Untuk diketahui, apabila anggota DPRD yang merupakan pejabat legislatif melakukan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah dipenjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) yang merupakan Paslon nomor urut 02 melaporkan tiga dugaan pelanggaran pemilu salah satunya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Katino sebagai pejabat legislatif Kota Kediri.
Katino diduga menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye dimana saat kegiatan sosialisasi produk hukum yang biayanya dari APBD, dia menggunakan alat peraga kampanye (APK) paslon 01. Tindakan ini merupakan bentuk menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye yang dilarang sesuai UU Pemilu.(*/lw)
Sumber: lingkarwilis.com



















