“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63 ribu, satu unit ponsel Samsung A12, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel turut diamankan di lokasi,” ujar AKP Julkifli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Gelar RDP dengan Kepala SKPD
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini sejalan dengan tujuan program 100 Hari Kerja Pemerintah yang berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Julkifli.



















