Pemerintah Kota Kediri Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el bagi ODGJ

ktp el odgj kota kediri
Pemerintah Kota Kediri memberikan layanan kependudukan pada ODGJ.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penuhi hak kependudukan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melakukan perekaman KTP-el bagi Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (21/11/2024). Aksi jemput bola tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik, di antaranya untuk mengakses bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta untuk memenuhi hak dasar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Harmoni Belajar Seri 5

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.

Read More

“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *