Pemilih kategori DPK dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. Pastikan penggunaan hak pilih dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat dalam KTP-el.
“Setelah menggunakan hak pilihnya, suara DPK dan DPTb nantinya akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS. Daftar hadir tersebut kemudian akan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.
Kegiatan simulasi ini tujuannya untuk mengingatkan kembali tugas-tugas KPPS dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara nanti. Sebelumnya, KPPS juga telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) setelah dilantik.
Baca Juga :Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Melihat dari pemilihan umum presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif, sebelumnya, Tomi berharap petugas KPPS dapat bekerja maksimal dan tidak ada kesalahan yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang.



















