Blitar, SEJAHTERA.CO – KPU Kota Blitar akhirnya resmi menjadwalkan rekapitulasi atau penghitungan suara tingkat kota pada Rabu (4/12/2024). Keputusan itu setelah para komisioner menggelar rapat internal.
Baca Juga :Waspada Jalan Berlubang saat Hujan Deras di Wilayah Kabupaten Kediri
Sebelumnya, KPU Kota Blitar menjadwalkan rekapitulasi tingkat Kota Blitar pada Senin (2/12/2024). Tetapi karena ada sesuatu hal akhirnya diputuskan pada Rabu (4/12/2024) alias molor 2 hari.
“Sudah klir. Rekapitulasi yang sedianya kami gelar 2 Desember kami pastikan digelar pada 4 Desember. Ini sudah diputuskan semua komisioner,” kata Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, Selasa (3/12/2024).
Dia mengatakan untuk rekapitulasi digelar di Hotel Puri Perdana. Untuk pengamanan juga sudah koordinasi dengan Polres Blitar Kota. Pada rekapitulasi ini merupakan tahapan setelah rekapitulasi tingkat kecamatan.
Baca Juga :KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
“Kami juga harus secepatnya menggelar rekapitulasi karena setelah tingkat Kota Blitar, bakal digelar di tingkat provinsi,” ujarnya.
Dijelaskan Rangga, salah satu penyebab menunda rekapitulasi yang sedianya digelar 2 Desember karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Blitar.
Dalam rekomendasi itu kaitannya dengan pemungutan suara ulang atau PSU di 13 tempat pemungutan suara atau TPS. Sebanyak 13 TPS itu ada di Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo.


















