Baca Juga :Permenaker Belum Turun, Penetapan UMK di Kota Blitar Molor
“Iya waktu yang harusnya digunakan untuk rekapitulasi 2 Desember itu karena kami gunakan rapat pleno membahas rekomendasi PSU dari bawaslu,” katanya.
Hanya saja setelah melalui berbagai tahapan dan supervisi dari KPU Jawa Timur, KPU memutuskan tidak ada PSU alias menolak PSU. Penyebabnya karena alasan dianggap lemah dan tak cukup bukti. “Sudah kami bahas dan keputusannya tidak ada PSU. Kami juga sudah mendapatkan supervisi dari KPU Jatim,” katanya.
Baca Juga :Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan
Rangga mengatakan, Bawaslu sendiri menerima rekomendasi dari panwascam. Dan akhirnya bawaslu merekomendasikan ke KPU. Dia menyebut sejumlah alasan atau pertimbangan rekomendasi PSU seperti karena dugaan pelanggaran coblosan.
Di antaranya ada yang mencoblos di luar bilik suara, pemungutan suara di atas pukul 13.00 atau pemungutan kotak keliling dan lain sebagainya. Hanya saja, ketika ditelusuri tidak cukup bukti. “Iya akhirnya PSU tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga :Puluhan Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada Kabupaten Kediri
Sementara itu, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan Syauqul Muhibbin alias Ibin-Elim Tyu Samba yang diusung koalisi PKB, PAN, PKS, PSI, dan PKN, unggul atas pasangan nomor 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Ibin-Elim memperoleh 53,18 persen suara, sementara Bambang-Bayu mengantongi 46,82 persen.


















